Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh tenaga kesehatan. Halaman ini adalah pusat informasi untuk semua kebutuhan Anda terkait pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
Alur Proses Permohonan
Empat langkah mudah untuk mendapatkan izin praktik Anda.
Pengajuan Berkas
Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
Verifikasi & Validasi
Petugas kami akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang diajukan.
Proses Penerbitan
Jika berkas valid, izin akan diproses dan dicetak sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan.
Pengambilan Izin
Pemohon dapat mengambil Surat Izin yang telah selesai di loket pelayanan kami.
Persyaratan Dokumen
Pastikan semua dokumen berikut telah Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan.
Permohonan Baru
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi STR yang dilegalisir
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (untuk SIK)
Perpanjangan
- Surat Permohonan Perpanjangan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Rekomendasi terbaru dari Organisasi Profesi
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
- Fotokopi SIP/SIK lama yang akan diperpanjang
Standar Pelayanan Kami
Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 Hari Kerja
Sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas verifikasi.Biaya / Tarif
GRATIS
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tidak ada biaya yang dipungut untuk layanan ini.Pusat Unduhan Formulir
Dapatkan semua formulir yang Anda butuhkan dalam satu klik. Silakan unduh dan lengkapi sebelum datang ke kantor kami.
Unduh Formulir Perizinan