Perizinan Tenaga Kesehatan

Prosedur Cepat dan Transparan untuk Legalitas Praktik Anda

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh tenaga kesehatan. Halaman ini adalah pusat informasi untuk semua kebutuhan Anda terkait pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

Alur Proses Permohonan

Empat langkah mudah untuk mendapatkan izin praktik Anda.

1

Pengajuan Berkas

Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.

2

Verifikasi & Validasi

Petugas kami akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang diajukan.

3

Proses Penerbitan

Jika berkas valid, izin akan diproses dan dicetak sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan.

4

Pengambilan Izin

Pemohon dapat mengambil Surat Izin yang telah selesai di loket pelayanan kami.

Persyaratan Dokumen

Pastikan semua dokumen berikut telah Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan.

Permohonan Baru

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi STR yang dilegalisir
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (untuk SIK)

Perpanjangan

  • Surat Permohonan Perpanjangan
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  • Surat Rekomendasi terbaru dari Organisasi Profesi
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Fotokopi SIP/SIK lama yang akan diperpanjang

Standar Pelayanan Kami

Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 Hari Kerja

Sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas verifikasi.

Biaya / Tarif

GRATIS

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tidak ada biaya yang dipungut untuk layanan ini.

Pusat Unduhan Formulir

Dapatkan semua formulir yang Anda butuhkan dalam satu klik. Silakan unduh dan lengkapi sebelum datang ke kantor kami.

Unduh Formulir Perizinan